Nasional

Cak Imin: Penyadapan Presiden oleh Listyo Cs Adalah Insubordinasi dan Abuse of Power

JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Selain Jenderal Polisi LSP yang merujuk kepada...

6 November 2026, pukul 09:28 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Selain Jenderal Polisi LSP yang merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, tiga orang yang menjadi tersangka adalah Irjen ASN, Irjen EH, dan Irjen SU.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua menjadi korban aksi mantan Kapolri yang kini telah menjalani penahanan oleh kepolisian.

Baca Juga

"Ini prestasi yang luar biasa, ini perbaikan cara kerja Polri untuk bekerja secara profesional, bekerja bersama rakyat, melindungi pemimpin-pemimpinnya, khususnya presiden," kata dia di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, penyadapan ilegal yang dilakukan kepada kepala negara adalah sebuah bentuk insubordinasi atau pemberontakan terhadap atasan. Pasalnya, Informasi yang didapatkan dari penyadapan itu sangat mungkin merusak citra kepala negara.

"Iya, ini insubordinasi. Insubordinasi soal definisi hukumnya bisa makar ya saya enggak tahu, saya enggak ahli hukum. Bisa jadi begitu. Ini insubordinasi dan harus diusut tuntas," kata dia.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait