JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriyah/2027 Masehi atau jamaah yang berhak melunasi biaya haji.
Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca Juga- Danantara Akuisisi Hotel di Makkah, Komnas Haji: Harus Berdampak pada Efisiensi Biaya Haji dan Umrah
- Konser Andrea Bocelli Tetap Lanjut, AWG: Pengajian Akbar Siap Digelar di Kawasan Candi Borobudur
- Beredar Pria Mengaku Al Mahdi di Bangkalan, Berikut Hadits yang Menjelaskan Turunnya Sang Imam
“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan, Rabu (28/10/2026).
Ia menyampaikan, daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 Hijriyah/2027 Masehi mencakup tiga kelompok, yaitu calon jamaah haji reguler yang lunas tunda berangkat, calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta calon jamaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi mengenai jamaah yang berhak melunasi biaya haji dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara