Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang disulap jadi gudang narkoba.
Bangunan itu sejatinya adalah sebuah gudang pengolahan pinang, namun disulap terduga pelaku jadi gudang narkoba. Dalam penggerebekan ini, total petugas menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, terungkapnya gudang narkoba berkedok gudang pengolahan pinang ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dalam kasus sebelumnya yang sudah diungkap, di kawasan Sei Semayang beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengungkapan itu, petugas menemukan jejak narkoba dipasok, yang bersumber dari Malaysia namun transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang," ujarnya, Kamis (29/10).
Pilihan Redaksi- Polisi Gerebek Kampung Berlan Jaktim, 8 Orang Ditangkap
- Ibu di Palembang Serahkan Anaknya ke Polisi saat Penggerebekan Narkoba
- Keberadaan McLaren dan Pemilik Catut Nama Mekanik Masih Misterius
Saat digerebek, petugas menangkap PS (34) yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang.
Ketika diamankan, PS sempat berkelit enggan menunjukkan barang bukti narkoba. Petugas lalu menemukan beragam jenis narkoba dalam jumlah besar, yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang sudah dimodifikasi.
"Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia," ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, usai menangkap tersangka dan menemukan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua pada Selasa (20/10) malam.
Gudang kedua, berada di sebuah perumahan di Kecamatan Pancur Batu, dan petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1.000 vape narkoba, yang disimpan di dalam kamar gudang tersebut.
"Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan," kata Rafli.
"Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa," tambahnya.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB, yang merupakan pemasok narkoba. Polisi memastikan, akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini, guna memberantas seluruh peredaran narkoba.
"Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat," kata Rafli.
Lihat Juga :Perusahaan Malaysia dan Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla (fnr/kid) Bagikan: URL berhasil disalin