Nasional

Catat Azerbaijan: Dari Indonesia Sampai Iran Rezim Pelarang Hijab Pasti Tumbang!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan pemerintah Azerbaijan melarang hijab di sekolah-sekolah memicu ingatan soal kebijakan serupa pada masa Orde Baru. Model kebijakan seperti itu yang juga sempat diberlakukan di Turki dan...

15 Oktober 2026, pukul 00:43 WIB · dibaca 4 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan pemerintah Azerbaijan melarang hijab di sekolah-sekolah memicu ingatan soal kebijakan serupa pada masa Orde Baru. Model kebijakan seperti itu yang juga sempat diberlakukan di Turki dan Iran selalu berujung kebangkitan umat Islam dan tumbangnya secara politis rezim pelarang hijab.

“Ingat dulu di tahun 1982 pernah mengalami hal yang sama,” tulis pengguna instagram nenna_nakki di kolom komentar akun instagram Republika. “Pernah terjadi di 1980-an… Indonesia saja berhasil melewatinya,” tulis pengguna lain dengan akun 734tiya.

Baca Juga

Kebijakan pelarangan jilbab di sekolah negeri pada era 1980-an memang merupakan antitesis tajam terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 052/C/Kep/D.82 pada 17 Maret 1982 oleh Dirjen Dikdasmen, Darji Darmodiharjo, bukanlah sekadar masalah teknis seragam sekolah, melainkan kulminasi dari ketegangan struktural antara negara dan identitas Islam yang sedang bersemi.

Ketegangan ini berakar dari lanskap geopolitik global yang merembes ke domestik. Kala itu, Revolusi Iran 1979 memantik kesadaran relijius dan politik mahasiswa di Indonesia. Dimulai dari mahasiswi ITB yang aktif di Masjid Salman kampus itu, sentimen revolusioner menjalar ke berbagai universitas di Indonesia.

Pemerintah kala itu memandang peningkatan tren penggunaan jilbab—bukan hanya sebagai ritus ibadah, melainkan sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran politik Islam—sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.

Dalam nalar politik Soeharto yang menekankan pada "stabilitas sebagai syarat pembangunan," ekspresi keagamaan yang terlalu menonjol sering kali dicurigai sebagai benih radikalisme. Ketakutan akan adanya agenda "negara Islam" atau infiltrasi ideologi ekstremis membuat pemerintah menaruh curiga pada setiap simbol religius yang muncul di ruang publik, termasuk institusi pendidikan.

Sekelompok siswa berjilbab di Jakarta pada tahun 1982 yang di larang masuk sekolah. - (Dok Setiardi)

SK 052/C/Kep/D.82 menjadi instrumen hukum untuk mengimplementasikan kebijakan penyeragaman secara paksa. Dengan mendefinisikan "seragam nasional" tanpa menyertakan opsi jilbab, pemerintah secara implisit menjadikan jilbab sebagai objek yang diharamkan di sekolah negeri. Logika yang dibangun pemerintah saat itu sangat dikotomis: seorang siswi harus memilih antara loyalitas pada aturan seragam negara atau ketaatan pada syariat agama.

Dampaknya, sekolah negeri yang seharusnya menjadi wadah inklusif bagi seluruh warga negara berubah menjadi ruang segregasi. Siswi yang bersikeras memakai jilbab diposisikan sebagai pembangkang terhadap otoritas negara. Hal ini menciptakan trauma sistemik sekaligus memperuncing jarak antara kelompok Islam dengan pemerintah yang berkuasa.

Kebijakan yang membatasi ruang gerak religius ini secara ironis justru memperkuat kohesi di kalangan umat Islam. Tekanan dari otoritas justru memicu lahirnya gerakan advokasi yang menuntut hak dasar bagi siswi Muslimah. Narasi pelarangan ini menjadi memori kolektif yang mendasari pentingnya menjamin kebebasan ekspresi beragama dalam dunia pendidikan.

Setelah belasan tahun menjadi hantu bagi siswi Muslimah, rezim Orde Baru akhirnya terpaksa melonggarkan cengkeramannya seiring dengan munculnya tuntutan demokratisasi dan kebutuhan pemerintah untuk merangkul kembali umat Islam.

Secara yuridis, pembatalan pelarangan penggunaan jilbab dimulai ketika Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hassan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100/C/Kep/D/1991. Regulasi ini menjadi landasan formal yang secara resmi memberikan kebebasan bagi siswi untuk mengenakan pakaian seragam khas Muslimah, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah negeri.

Penerbitan SK 100/1991 ini tidak terjadi secara instan. Kebijakan ini adalah respons administratif atas kian kuatnya tekanan dari organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta meningkatnya kesadaran publik akan hak asasi manusia. Pemerintah menyadari bahwa melarang jilbab bukan lagi langkah yang strategis untuk menjaga stabilitas, melainkan justru menjadi bumerang yang mendelegitimasi posisi pemerintah di mata umat.

Diterbitkannya SK 100/1991 menandai pergeseran fundamental dalam nalar politik Orde Baru. Jika pada awal 1980-an negara melihat jilbab sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, maka memasuki dekade 90-an, pemerintah mulai menerapkan strategi "akomodasi". Langkah ini sering dibaca sebagai upaya Soeharto untuk melakukan penyelarasan kembali politik dengan kelompok Islam yang saat itu sedang bangkit secara intelektual dan sosial.

Keputusan tersebut menjadi pengakuan legal bahwa ekspresi keagamaan di sekolah tidaklah bersifat subversif. Dengan diizinkannya penggunaan jilbab, sekolah negeri kembali menjadi institusi yang inklusif, di mana identitas keagamaan dapat berjalan beriringan dengan standar pendidikan nasional.

Pasca-jatuhnya Orde Baru, kebebasan berekspresi di lingkungan pendidikan semakin diperkuat dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi, termasuk dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (pasca-amandemen) yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Sejarah mencatat bahwa pada akhirnya, aspirasi masyarakat yang konsisten dan berbasis pada kebenaran keyakinan memiliki daya tawar yang lebih kuat dibandingkan dengan kebijakan otoriter yang bersifat membatasi.

Tumbangnya rezim Syah di Iran...

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait