Nasional

Cegah Pungli, Kakorlantas Tegaskan Sanksi bagi Personel yang Melanggar

Aries juga meminta setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).

16 Oktober 2026, pukul 07:08 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum & Kriminal Cegah Pungli, Kakorlantas Tegaskan Sanksi bagi Personel yang Melanggar TIM | CNN Indonesia Jumat, 16 Okt 2026 14:08 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Aries juga meminta setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP). (Foto: Arsip Korlantas Polri) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10).

Aries juga meminta setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian," tegasnya dalam rilis resmi.

Ia turut menginstruksikan jajaran lalu lintas untuk memastikan transparansi persyaratan dan biaya resmi pelayanan SIM, SKCK, serta penindakan pelanggaran lalu lintas, sekaligus mencegah praktik percaloan.

Arahan tersebut sejalan dengan Commander's Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat". Tujuannya, untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan humanis.

(asa) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait