Nasional

Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden, termasuk LSP dan ASN. Tersangka diduga melanggar prosedur penyadapan yang berlaku.

3 November 2026, pukul 13:22 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal BREAKING NEWS Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP CNN Indonesia Selasa, 03 Nov 2026 20:22 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Pengumuman disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers.

Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Edi Suheri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :BREAKING NEWSPolri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP dan ASN

Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap dan dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi.

"Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.

Pada Oktober 2026 tersangka menurut Asep memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk.

Lihat Juga :BREAKING NEWSBareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

(tfq/sur) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait