REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno, menyambut revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendukung program 3 juta rumah. Rencananya, MBR akan diubah dari yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan menjadi Rp8,5 juta per bulan untuk warga lajang atau belum menikah.
"Dengan konsep ini kan berarti maksudnya Pak Menteri itu bahwa sasaran untuk 3 juta rumah akan lebih luas. Jadi masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi itu lebih banyak lagi," kata Sumarno, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga- Aturan Baru MBR Berlaku, Gaji hingga Rp 14 Juta Berhak Ajukan Rumah Subsidi
- Distribusi Dokter di Daerah tak MErata, DInkes Jateng Ungkap Penyebabnya
- Bara Puan Memasak di Kantor Gubernur Jateng, Cara Ibu-Ibu Mengkritik MBG
Dia menambahkan saat ini program 3 juta rumah untuk MBR di Jateng sudah berjalan. "Mungkin teman-teman bisa lihat, kalau lewat tol di kiri dan kanan itu banyak rumah-rumah subsidi kan. Itu dari program itu," ujarnya.
Namun Sumarno mengaku belum mengetahui berapa realisasi pengaksesan rumah subsidi di Jateng. Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan merevisi definisi MBR untuk mendukung program 3 juta rumah. Revisi tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penyesuaian batas pendapatan MBR. Jika sebelumnya batas maksimal pendapatan bagi masyarakat yang belum menikah ditetapkan Rp7 juta per bulan, angka tersebut akan dinaikkan menjadi Rp8,5 juta per bulan. Langkah itu dilakukan agar program perumahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika