Nasional

Di Balik Polemik MBG: Bagaimana Islam Mengatur Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rakyat?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari niat yang mulia: memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai. Namun dalam praktiknya, program ini justru memunculkan berbagai...

28 Juni 2026, pukul 02:07 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Samodra Wibawa, Dosen FISIPOL UGM; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari niat yang mulia: memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai. Namun dalam praktiknya, program ini justru memunculkan berbagai polemik. Mulai dari dugaan korupsi, salah sasaran penerima manfaat, persoalan distribusi, hingga kasus keamanan pangan.

Kritik pun datang dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, akademisi, ekonom, hingga pegiat antikorupsi. Persoalan ini menunjukkan bahwa memenuhi kebutuhan dasar rakyat ternyata tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran super jumbo.

Pertanyaan mendasarnya adalah: Bagaimana seharusnya negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat?

Dalam perspektif Islam, negara memang berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Namun Islam memiliki paradigma yang berbeda dengan pendekatan negara kesejahteraan (welfare state) modern maupun pendekatan populis yang berkembang di Indonesia pasca Reformasi 1998. 

Islam memandang kebutuhan dasar manusia terdiri atas kebutuhan individu dan kebutuhan kolektif. Kebutuhan individu meliputi pangan, sandang, dan papan. Sementara kebutuhan kolektif mencakup keamanan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik yang hanya dapat diselenggarakan negara (An-Nabhani, 2001).

Negara wajib memastikan setiap warga mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun mekanisme yang ditempuh bukan semata-mata melalui pemberian bantuan langsung, melainkan terlebih dahulu menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap kepala keluarga memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Rasulullah SAW bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa negara bukan sekadar regulator, melainkan ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kesejahteraan masyarakat.

Dalam konsep ekonomi Islam, distribusi kekayaan menjadi instrumen penting. Negara wajib membuka akses kepemilikan yang adil, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umum, serta mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok. Al-Qur'an menegaskan:

"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

Karena itu, jika masyarakat memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, memperoleh harga pangan yang stabil, serta menikmati layanan kesehatan dan pendidikan yang baik, kebutuhan pangan keluarga pada dasarnya dapat dipenuhi secara mandiri.

Apakah itu berarti Islam menolak program seperti MBG?

Tidak! Islam memberikan ruang bagi negara untuk menyediakan bantuan langsung kepada kelompok yang memang belum mampu memenuhi kebutuhannya. Anak yatim, fakir miskin, penyandang disabilitas, korban bencana, masyarakat di wilayah konflik, maupun keluarga yang kehilangan tulang-punggung pencari nafkahnya merupakan kelompok yang wajib dijamin negara melalui Baitul Mal.

Namun bantuan tersebut bersifat terarah (targeted), tidak berlaku umum. Prinsip ini sejalan dengan konsep keadilan distributif, yakni menempatkan sumber daya sesuai kebutuhan, bukan membaginya secara sama rata.

Dari sudut pandang tersebut, polemik MBG memberikan pelajaran penting. Persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya program makan gratis, melainkan pada paradigma kebijakan yang mendasarinya. Ketika program sosial dijalankan tanpa basis data yang akurat, tata-kelola yang transparan, serta pengawasan yang kuat, maka tujuan mulia mudah berubah menjadi penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan atau bahkan penghambur-hamburan yang mubadzir.

Islam juga sangat menekankan integritas pengelola harta publik. Rasulullah SAW menegur sangat keras pejabat yang menyalahgunakan amanah negara. Dalam sebuah hadis mengenai petugas pemungut zakat yang menerima hadiah, beliau bersabda, "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya?" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain itu, pengelolaan keuangan publik dalam Islam dibangun di atas prinsip amanah, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Khalifah Umar bin Khattab bahkan dikenal sering melakukan audit terhadap pejabatnya dan tidak segan mencopot gubernur yang dinilai hidup bermewah-mewahan atau menyalahgunakan kekuasaan.

Pelajaran lain yang dapat diambil ialah pentingnya membangun kemandirian masyarakat. Program bantuan seharusnya tidak berhenti pada aspek konsumsi, tetapi juga mendorong produktivitas ekonomi. Karena itu, jika negara membeli bahan pangan langsung dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal, manfaatnya akan jauh lebih luas. Negara tidak hanya memberi makan anak-anak, tetapi sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.

Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan tidak dibangun hanya melalui besarnya anggaran, melainkan melalui sistem yang adil, tata-kelola yang amanah, distribusi kekayaan yang merata, serta pemimpin yang benar-benar memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan kesempatan.

Kisruh MBG hari-hari ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Bahkan cara negara mengatur dirinya secara keseluruhan! Dalam perspektif Islam, keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya program bantuan yang diluncurkan, melainkan dari sejauh mana setiap warga negara dapat hidup layak, memperoleh hak-haknya, dan merasakan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Lihat di situs asli

Berita terkait