JAKARTA -- Mantan Presiden RI Joko Widodo menyatakan ingin memberi pelajaran bagi pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Niat itulah yang membuatnya tak masalah ketika para penuduhnya tersandung kasus hukum.
Hal itu dikatakan Jokowi saat menjawab pertanyaan dari dokter Tifa ketika bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026). Jokowi bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa.
Baca Juga- Soal Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Proses Konstitusi
- Jokowi Salami Roy Suryo di Penghujung Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu
- Klaim Jadi Korban Penyadapan Listyo Dkk, Cak Imin: Kurang Ajar Itu
Mulanya, Tifa mengungkit Bambang Tri Mulyono yang divonis penjara karena mempermasalahkan ijazah Jokowi. Jokowi mengaku mengetahui hal itu dan membiarkannya tersandung kasus hukum.
"Apakah Saudara Saksi tahu bahwa tahun 2016 ada seseorang bernama Bambang Tri Mulyono telah mendapatkan vonis 3 tahun penjara karena mempersoalkan ijazah Saudara Saksi?" tanya Tifa dalam sidang tersebut.
"Tahu," jawab Jokowi.
"Apakah Saudara Saksi tahu bahwa pada tahun 2022 Bambang Tri Mulyono untuk yang kedua kalinya dijebloskan ke penjara selama 6 tahun karena mempersoalkan ijazah Saudara?" tanya Tifa lagi.
"Tahu," jawab Jokowi.
Kemudian, kubu Tifa menyinggung Gus Nur yang lagi-lagi kena kasus hukum karena mempertanyakan ijazah Jokowi.
"Apakah Saudara Saksi tahu bahwa ada seseorang bernama Gus Nur dijebloskan ke penjara juga karena mempersoalkan ijazah pada tahun 2022?" tanya Tifa.
"Tahu," jawab Jokowi.
"Berarti setidak-tidaknya ada empat gugatan pidana maupun perdata yang semuanya berkaitan dengan ijazah. Apakah Saudara Saksi confirm dengan itu, tahu kan berarti?" tanya Tifa lagi
"Pertanyaan saya adalah mengapa dengan begitu banyak orang menggugat Saudara Saksi, dengan begitu banyak orang melaporkan Saudara Saksi, dan ada hasil orang dipenjara bertahun-tahun, Saudara Saksi tidak tergerak hati untuk menunjukkan (ijazah)," ujar Tifa menerangkan pertanyaannya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika