REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Harso Susilo, mengungkapkan, hingga saat ini izin konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, yang diagendakan digelar di kawasan Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026, belum diterbitkan. Dia menyebut, pihaknya maupun Kesbangpol Magelang pun belum menerima surat permohonan terkait pelaksanaan konser dengan melibatkan artis asing di Candi Borobudur pada akhir bulan ini.
“Belum, belum keluar,” ungkap Harso ketika dikonfirmasi soal perkembangan persoalan perizinan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga- MUI Keluarkan Surat Pernyataan Sikap soal Konser Andrea Bocelli di Indonesia
- Fadli Zon Respons Pencabutan Rekomendasi Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur
- Pernyataan Sikap MUI Terkait Konser Andrea Bocelli
Dia mengungkapkan, izin pelaksanaan konser Bocelli di kawasan Candi Borobudur merupakan wewenang pemerintah pusat. Kepolisian di tingkat kabupaten maupun provinsi hanya bertugas mengajukan rekomendasi.
Harso menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan konser yang melibatkan artis asing di Jateng, pihak promotor atau penyelenggara harus mengajukan surat permohonan perizinan ke Kesbangpol di kabupaten terkait, yang kemudian ditembuskan ke tingkat provinsi. Hal itu karena Kesbangpol memiliki wewenang untuk mengawasi kehadiran warga negara asing, baik untuk bekerja, melaksanakan konser, maupun kepentingan lainnya.
Terkait penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Harso menyebut promotor maupun penyelenggara belum mengajukan permohonan izin ke Kesbangpol Magelang. “Belum ada surat ke kami untuk permohonan izin itu, untuk artisnya yang Andrea Bocelli itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jika surat permohonan izin telah diterima, Kesbangpol bakal menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya ditembuskan ke pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan imigrasi.
Menurut Harso, selama warga asing yang hadir di Indonesia mengantongi visa dan dokumen persyaratan lainnya, termasuk memiliki tujuan jelas, mereka akan diizinkan masuk serta berkegiatan di Tanah Air. Harso mengungkapkan, selama ini konser yang melibatkan artis asing di kawasan Candi Borobudur tidak pernah menghadapi kendala atau masalah.
Sedangkan konser Andrea Bocelli, yang rencananya digelar di Taman Lumbini, Candi Borobudur, menuai penolakan dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Harso mengungkapkan, ormas Forum Bersama Rakyat dan Umat Islam turut menolak konser Bocelli di Candi Borobudur.
“Mereka berpandangan Andrea Bocelli ini berariliasi ke Israel. Padahal prinsip Indonesia, yang ormas Islam ini berpandangan bahwa Indonesia itu mendukung Palestina,” ucap Harso.
Dia menambahkan, Forum Bersama Rakyat dan Umat Islam rencananya ingin melakukan audiensi dengan Kapolda Jateng terkait penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur. “Mereka mau menyampaikan penolakan agar jangan dikeluarkan rekomendasinya (konser Bocelli),” ujarnya.
Kata kapolda
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika