REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Legalitas usaha menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan bisnis dan mengakses pendanaan.
Kementerian Hukum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.
Baca Juga- Mengapa Sikap Negara-Negara Balkan yang Muslim terhadap Israel Berbeda?
- 14 Abad Silam Alquran Isyaratkan Bentuk Bumi Bulat Bukan Datar, Bantah Argumentasi Ateis
- Jalan Menuju Surga yang Digariskan Rasulullah SAW untuk Istri Salehah
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, legalitas bukan sekadar dokumen administratif.
Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Dia menegaskan, penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan.
"Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Widodo, kemudahan legalitas juga penting bagi wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Kepastian hukum diperlukan supaya kegiatan usaha dan misi sosial bisa jalan secara berkelanjutan.
Ditjen AHU memperkirakan, terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, antara lain Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan.
"Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya," kata dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara