Nasional

Ditahan KPK, Direktur Maktour Tersangka Kasus Kuota Haji Menangis

Direktur PT Maktour, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

8 Juni 2026, pukul 13:25 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum Kriminal Ditahan KPK, Direktur Maktour Tersangka Kasus Kuota Haji Menangis CNN Indonesia Senin, 08 Jun 2026 20:25 WIB Bagikan: url telah tercopy Direktur Maktour ditahan KPK terkait kasus korupsi haji. (CNN Indonesia/ Ryan Suhendra) Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham terlihat menangis saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6) malam.

Ismail bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Ismail yang mengenakan rompi tahanan bernomor 117 dan Asrul hanya terdiam saat dikonfirmasi perihal kasus dugaan korupsi yang baru saja disampaikan oleh KPK lewat konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pada hari ini.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Lihat Juga :KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri di Kasus Kuota Haji

Taufik menyebut kedua tersangka bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pihak terkait lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara Yaqut dan Ishfah sudah lebih dulu ditahan KPK.

"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," tutur Taufik.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Lihat Juga :Masih Ibadah Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

Di antaranya kepada Ishfah sebesar US$30.000; kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar US$10.000.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sejumlah US$406.000.

Atas pemberian itu, terang Taufik, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Taufik.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Lihat Juga :KPK Buka Suara soal Hilman Latief Bantah Terima Uang Kuota Haji

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait