REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa artinya merdeka bagi seorang bayi yang baru lahir di sebuah desa terpencil, jauh dari kantor kecamatan, jauh dari akses layanan publik? Bagi bayi itu, kemerdekaan tidak dimulai dari upacara bendera atau lomba tujuh belasan. Kemerdekaan pada Senin (17/8/2026), berasal dari sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu pengakuan keberadaannya oleh negara.
Di titik itulah kerja Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) menemukan makna yang paling dalam. Bukan hanya soal mencetak KTP elektronik, menerbitkan kartu keluarga, atau mengeluarkan akta kelahiran dan akta kematian, Dafdukcapil turut menjalankan tugas lebih fundamental, memastikan setiap warga negara, tercatat dan diakui keberadaannya.
Baca Juga- ATR/BPN dan Kemendagri Sepakat Integrasikan NIB dan NOP PBB
- DPR dan Kemendagri Perkuat Digitalisasi demi Bansos Tepat Sasaran
- Diingatkan Dampak Obligasi Rp 3,5 Triliun, Pramono Ingin Temui Mendagri
Direktur Dafdukcapil Kemendagri Muhammad Farid menjelaskan, kewenangan itu merujuk dokumen kependudukan yang bukan sekadar selembar kertas, melainkan penentu apakah seseorang bisa mengakses hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Dengan tercatat, warga bisa mendapatkan layanan sekolah, kesehatan, sampai hak pilih dalam pemilu.
"Kalau seorang anak tidak punya akta kelahiran, dia bisa kesulitan masuk sekolah nanti. Kalau seseorang tidak punya KTP-el, dia bisa terhambat mengakses layanan yang seharusnya jadi haknya. Dokumen-dokumen ini kelihatannya sederhana, tapi dampaknya menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan warga," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika