REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing, yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan dirinya untuk kegiatan sosial. Emas itu bukan milik Febrie.
Idon mengaku telah mengelolanya secara sah sejak 2002 hingga 2025, yang bersumber dari donasi bertahap di dalam negeri, di antaranya dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
Baca Juga- Ketua KPK Ungkap Alasan Melepas Sekretaris Utama BNPB Meski Turut Terjaring OTT
- Catat Azerbaijan: Dari Indonesia Sampai Iran Rezim Pelarang Hijab Pasti Tumbang!
- Peluang Panggil Ketua BNPB, Ketua KPK: Kalau tidak Diperlukan, tidak akan Dipaksakan
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ujar Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum secara serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara.
Idon menjelaskan rumah di Sentul tersebut milik mertua Febrie, yang dia pinjam untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan mulai tahun 2022.
Setelah dipinjam, dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang dibiayai sendiri untuk menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses olehnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara