REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Dorongan ini mengemuka dalam rapat kerja yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) setempat di Batam, Jumat.
Anggota DPD RI dari Kepri, Dwi Ajeng Sekar Respaty, yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menekankan bahwa regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif. Regulasi harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah dalam situasi darurat.
"Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut," tegas Dwi Ajeng.
Tantangan Geografis Kepulauan Riau
Menurut Dwi Ajeng, karakteristik geografis Kepri yang didominasi wilayah laut, keterbatasan akses transportasi antarpulau, serta beragam risiko bencana, menuntut kesiapan logistik dan koordinasi lintas instansi yang mumpuni. Mekanisme pembiayaan juga harus memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.
Ia menegaskan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kejadian, melainkan juga pada pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan. Dwi Ajeng berharap rapat kerja ini menjadi masukan bagi penguatan regulasi dan tata kelola kebencanaan di daerah, termasuk peningkatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem distribusi bantuan yang sesuai dengan karakteristik Kepulauan Riau.
"Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal," ujarnya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Sementara itu, Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman menjelaskan bahwa penanganan bencana di daerah didukung oleh personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi korban bencana berjalan efektif.
"Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat," ujar Mahadi.
Untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, serta ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Keberlanjutan Bantuan
Selain penanganan pada masa tanggap darurat, rapat kerja tersebut menekankan perlunya memperkuat perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Evaluasi juga mencakup keberlanjutan bantuan setelah keadaan darurat berakhir, khususnya pemulihan kondisi sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.
Dalam konteks regulasi, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi salah satu perhatian utama. "Melalui rapat kerja ini, kita evaluasi harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional penanganan bencana yang lebih terpadu," demikian Mahadi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara