Nasional

Dua Remaja Aniaya Balita di Karawang, Alat Kelamin Korban Digunting

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua remaja berinisial R (9 tahun) dan S (13 tahun) nekat menganiaya seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin,...

19 Oktober 2026, pukul 04:20 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua remaja berinisial R (9 tahun) dan S (13 tahun) nekat menganiaya seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026). Pelaku melukai alat kelamin korban dengan gunting.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim mengatakan peristiwa berawal saat korban ingin ikut bermain dengan pelaku yang sedang memancing ikan. Tiba-tiba terbesit niat dari dua pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga

"Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban," kata dia melalui keterangan yang diterima dikutip Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan aksi penganiayaan dilakukan dua pelaku dengan menggunakan benda tajam hingga melukai bagian alat kelamin korban. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.

"Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah," kata dia.

Selain itu, korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Setelah menganiaya korban, pelaku R mengantarkan korban ke rumahnya.

Karena melihat korban terluka parah, orang tua korban dan polisi membawa korban ke RS Siloam Purwakarta. Sementara itu, dua pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," kata dia.

Karena dua pelaku masih berada di bawah umur, kasus itu ditangani sesuai ketentuan yang tertera dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban," kata dia.

Lihat di situs asli

Berita terkait