Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5 (Happy Five).
Kedua Terdakwa berinisial D dan S merupakan residivis kasus serupa. Tuntutan hukuman mati itu dibacakan dalam persidangan di PN Tangerang pada Selasa (27/10) petang.
Dalam kasus ini, D disebut pernah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan narkotika untuk peredaran lintas pulau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa mengungkap keterlibatan kedua Terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Lihat Juga :Disebut Tertipu, WNI ABK Kapal Bawa 1 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka"Kejaksaan Negeri Tangerang membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati," ujar Feraldy saat ditemui hari ini, Rabu (28/10).
Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bakal terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
(dod/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin