Nasional

Ekonom Sarankan Produk Risiko Rendah Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) untuk memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk berisiko...

14 Oktober 2026, pukul 13:48 WIB · dibaca 3 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) untuk memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk berisiko rendah.

Usulan ini dinilai dapat membantu mengurangi beban ekonomi pelaku usaha tanpa menghilangkan esensi kebijakan jaminan produk halal.

Baca Juga

Wijayanto menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi publik bertajuk "Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?" yang digelar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, perubahan dapat difokuskan pada Pasal 4 UU JPH yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

“Menurut saya disisipkan kalimat tambah saja, semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib disertifikasi, kecuali untuk produk-produk yang berisiko rendah, yang datanya akan dituliskan dalam PP,” ujar Wijayanto.

Dia menilai, penambahan klausul pengecualian tersebut dapat menjadi langkah sederhana untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal.

Kriteria produk berisiko rendah nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Wijayanto menegaskan, regulasi tidak seharusnya diperlakukan sebagai aturan yang tidak bisa diubah.

Apabila penerapannya menimbulkan kesulitan atau perlu diluruskan, revisi undang-undang merupakan pilihan yang wajar.

“Undang-undang itu memang siap untuk diperbaiki. Kalau kita takut merubah undang-undang, artinya kita bersiap untuk hidup di masa lalu,” ujarnya.

Usulan tersebut mengemuka di tengah pembahasan mengenai dampak ekonomi kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan nonhalal.

Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk.

Diskusi publik tersebut juga membahas hasil survei dan riset risiko ekonomi sertifikasi halal. Forum ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain ekonom senior Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah, Guru Besar Ekonomi Islam FIB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Nur Rianto Al Arif, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah telah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang Wajib Halal pada 18 Oktober ini.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait