Nasional

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes

Divisi Propam Polri memeriksa empat anggota terkait penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo.

2 November 2026, pukul 13:15 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes CNN Indonesia Senin, 02 Nov 2026 20:15 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ponpes di Sukoharjo digeledah berujung pemeriksaan terhadap anggota polisi. Detikcom/Agil Trisetiawan Putra Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Divisi Propam Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota buntut penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keempatnya yakni eks Kapolres Sukaharjo,AKBP Andhika Dharma Sena, IPTU AS selaku eks Kasat Reserse, IPDA FA selaku eks Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku eks Kanit PPA.

"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menerangkan terdapat dua proses yang masih berjalan terkait peristiwa tersebut.

Lihat Juga :Kapolres Surabaya: 7 Anggota Tangkap Kader Gerindra Diduga Langgar SOP

Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Trunoyudo menyebut langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka terhadap pengawasan, serta tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Polri turut menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh ponpes atas penggeledahan yang terjadi.

Lihat Juga :Kapolres Sukoharjo & 3 Anggota Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari

Trunoyudo mengatakan Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak. Ia menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

"Kamenyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Andika, tiga anggota yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dicpot. Pencopotan ini seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

Lihat Juga :7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.

Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob diketahui menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Aksi penggeledahan kemudian disebut menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar ponpes. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Lihat Juga :Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

(dis/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait