JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi perubahan regulasi terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan tahapan uji fungsi dan piloting yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
"Untuk implementasi ini pemerintah telah menetapkan peran BUMN Ekspor atau DSI (Danantara Sumber Daya Indonesia) dalam implementasi ekspor SDA strategis ini," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga- Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Tinggi dari China, Airlangga Incar Tumbuh 7 Persen
- Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Indef: Belum Tentu Masyarakat Sejahtera
- KNEKS Akselerasi Kemajuan Ekonomi Halal Negara Anggota D-8
Airlangga menyampaikan kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 hingga masa transisi pada 31 Desember 2026. Pemerintah menetapkan tiga kelompok komoditas SDA strategis yang menjadi cakupan kebijakan tersebut, yakni batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026, kelapa sawit melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026, serta ferroalloy atau paduan besi melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2026.
"Ketiga peraturan menteri perdagangan tersebut akan disesuaikan sebagai landasan implementasi kebijakan mulai 1 Januari 2027," lanjut Airlangga.
Airlangga menegaskan DSI akan berperan sebagai perantara tunggal dalam mekanisme ekspor SDA strategis dengan melakukan penelitian mendalam terhadap pelaksanaan transaksi komersial oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli. Meski demikian, transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung oleh eksportir atau penjual dengan pembeli.
Selain itu, sambung dia, DSI memiliki kewenangan melakukan kontrol dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam proses tersebut, DSI akan memeriksa dan menganalisis dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi lainnya sebelum mendapatkan persetujuan untuk diteruskan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni CEISA.
"Dokumen PEB tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI. Namun, nama DSI tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB," ucap Airlangga.
Airlangga mengatakan seluruh pemenuhan kewajiban ekspor, mulai dari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman, hingga kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), tetap menjadi tanggung jawab eksportir. Menurut Airlangga, seluruh perubahan pokok kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang saat ini tengah difinalisasi.
"Pemerintah menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada pertengahan November 2026," ungkap Airlangga.
Dari sisi operasional, ucap Airlangga, seluruh proses penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor SDA strategis akan dilakukan secara digital dan real time melalui portal DSI. Sistem tersebut akan terhubung langsung dengan CEISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Airlangga menyampaikan pengawasan DSI akan dilakukan secara menyeluruh pada tahapan sebelum dan sesudah proses kepabeanan atau pre-clearance dan post-clearance. Sementara itu, pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) dalam proses customs clearance.
"Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan perubahan sejumlah regulasi, baik pada tingkat peraturan pemerintah maupun peraturan turunannya," lanjutnya.
Airlangga mengatakan penyesuaian mencakup Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2022. Pemerintah juga menyiapkan tahapan implementasi secara bertahap.
"Sebelum kebijakan berlaku pada 1 Januari 2027, uji fungsi dan piloting dijadwalkan dimulai pada 15 Desember 2026. Selanjutnya, setelah memasuki tahap go-live pada 1 Januari 2027, implementasi akan dilanjutkan dalam beberapa fase," kata Airlangga.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani berjalan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ikuti Whatsapp Channel Republika