Nasional

Fakta di Balik Eksekusi 2 Warga Bangladesh yang Dituduh Asusila di Masjid Makkah Versi Media Dhaka

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Eksekusi dua warga Bangladesh oleh otoritas Saudi ramai diperbincangan di media soal. Perkara ini menarik perhatian karena cerita yang beredar dari mulai kabar keduanya suami istri,...

21 Oktober 2026, pukul 03:38 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Eksekusi dua warga Bangladesh oleh otoritas Saudi ramai diperbincangan di media soal. Perkara ini menarik perhatian karena cerita yang beredar dari mulai kabar keduanya suami istri, eksekusi di jalanan sampai tuduhan  'perbuatan asusila' di Masjid.

Media Bangladesh DhakaTribune mencoba mengurutkan cerita eksekusi kedua terpidana tersebut.  

Baca Juga

Lewat tulisannya, DhakaTribune menulis enam hari setelah Arab Saudi mengeksekusi dua warga Bangladesh atas tindakan yang mereka sebut sebagai 'perbuatan asusila' di dalam sebuah masjid di Makkah, muncul informasi baru yang menimbulkan pertanyaan mengenai dakwaan, proses peradilan, serta alasan mengapa pemerintah Bangladesh tidak diberitahu perihal vonis mati tersebut.

Sebuah nota konsuler rahasia dan catatan tahanan dilaporkan menunjukkan bahwa keduanya ditahan pada Agustus 2023 atas tuduhan berbeda—satu terkait kejahatan siber, sementara yang lain terkait perzinaan.

Tidak ada satu pun catatan tersebut yang menyebutkan adanya vonis hukuman mati, meskipun otoritas Arab Saudi kemudian mengumumkan bahwa keduanya telah dihukum mati pada 14 Oktober.

Pemerintah Bangladesh telah meminta salinan putusan pengadilan, rincian proses persidangan, serta klarifikasi mengenai apakah para terdakwa sempat diberi kesempatan untuk membela diri. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui adanya rencana eksekusi tersebut dan kini menuntut penjelasan.

Apa yang disampaikan oleh Arab Saudi?

Pada 14 Oktober, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan eksekusi terhadap dua orang yang diidentifikasi sebagai warga negara Bangladesh, yakni Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar.

Mengapa dakwaan tersebut menimbulkan pertanyaan?

Perkembangan baru yang paling signifikan muncul dari dokumen yang diperoleh dan informasi yang dilaporkan oleh dua surat kabar nasional pada Selasa.

Menurut sebuah memorandum rahasia tertanggal 18 Oktober dari Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah, daftar tahanan Arab Saudi yang diterima pada tanggal 30 September memuat kedua nama tersebut, namun mencatat pelanggaran hukum yang berbeda.

Nazrul Islam, yang ditahan pada 1 Agustus 2023, tercatat terkait dengan undang-undang kejahatan siber Arab Saudi.

Siti Akhtar, yang ditahan keesokan harinya, tercatat terkait dengan kasus perzinaan.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Nazrul ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jeddah. Sementara Siti ditahan di Penjara Wanita Jeddah.

Keduanya dilaporkan bekerja sebagai petugas kebersihan untuk perusahaan Al Majal.

Yang terpenting, daftar tahanan tersebut tidak mengungkapkan bahwa keduanya telah dijatuhi hukuman mati.

Memorandum konsuler tersebut juga tidak menjelaskan bagaimana pelanggaran hukum yang berbeda—sebagaimana tercatat dalam daftar—berkaitan dengan insiden di masjid yang disebutkan dalam pengumuman eksekusi oleh Arab Saudi.

Ketidaksesuaian ini tidak serta-merta membuktikan bahwa vonis tersebut melanggar hukum. Namun, hal ini membuat dakwaan yang tepat, bukti-bukti, serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut dinia menjadi tidak jelas.

Apakah Bangladesh mengetahui bahwa mereka berada di penjara?

Informasi terbaru ini menunjukkan perbedaan yang penting.

Arab Saudi memang telah memberikan daftar tahanan yang memuat kedua nama tersebut kepada pihak Bangladesh. Namun daftar itu tidak menyebutkan adanya hukuman mati.

Para pejabat Bangladesh menyatakan bahwa pihak perwakilan mereka tidak diberitahu sebelumnya mengenai vonis hukuman mati maupun pelaksanaan eksekusi tersebut.

Memorandum konsulat juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima permintaan bantuan hukum baik dari para tahanan maupun keluarga mereka.

Konsul Jenderal Bangladesh, Md Sakhawat Hossain, bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Farid bin Saad Al Shehri, di Jeddah pada Senin.

Ia menanyakan mengapa hukuman mati tersebut tidak dicantumkan dalam daftar tahanan.

Bangladesh juga mengirimkan nota diplomatik lainnya untuk meminta salinan putusan pengadilan, rincian proses persidangan, serta informasi mengenai kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri.

Pejabat Arab Saudi dilaporkan menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut telah melalui proses pengadilan dan sebuah panel banding yang terdiri dari 13 hakim telah menguatkan vonis hukuman mati tersebut.

Akan tetapi, para pejabat Bangladesh menyatakan bahwa mereka belum menerima penjelasan yang memuaskan mengenai alasan mengapa hukuman mati tersebut tidak dicantumkan dalam catatan tahanan.

Berdasarkan pernyataan yang disiarkan oleh Saudi Press Agency, keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan 'perbuatan asusila' di dalam sebuah masjid di Mekkah.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa aparat keamanan telah menangkap mereka, menyelidiki tuduhan yang ada, dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan ketentuan "ta'zir"—sebuah kategori hukuman yang bersifat diskresioner dalam hukum Islam—dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran serta tindakan yang dianggap mencoreng kesucian tempat dan waktu kejadian.

Kementerian tersebut menambahkan bahwa putusan itu telah berkekuatan hukum tetap setelah mendapatkan persetujuan pengadilan dan perintah kerajaan untuk pelaksanaannya.

Namun, pengumuman tersebut tidak menyebutkan nama masjid tempat kejadian, tanggal dugaan peristiwa tersebut, ataupun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait