Nasional

Ferry Boboho Ungkap Perintah Febrie untuk 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar

Ferry Boboho mengungkapkan di persidangan perintah eks Jampidsus Febrie untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan dari Tan Kian.

2 November 2026, pukul 11:45 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Ferry Boboho Ungkap Perintah Febrie untuk 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar CNN Indonesia Senin, 02 Nov 2026 18:45 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Febrie diklaim minta 'mendinginkan' uang puluhan miliar. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap perintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan dari Tan Kian dalam kasus korupsi korupsi pada 2020 dan 2021.

Ferry hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menurut Febrie sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).

"Tadi kan saudara saksi sampaikan, saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa [Febrie] juga. Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah saudara kuasai kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA (Febrie Adriansyah) ini agar didinginkan dulu, betul ya?" Tanya Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul Yang Mulia," jawab Ferry.

Lihat Juga :Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

Dia menambahkan, perintah 'didinginkan' merujuk agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu. Namun, jaksa mencecar penjelasan Ferry dan mempertanyakan alasannya langsung memahami perintah tersebut.

"Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya," ujar Ferry.

[Gambas:Video CNN]

"Bagaimana bisa saudara menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, saudara langsung bisa paham seperti itu?" cecar Jaksa.

"Ya menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu, pak," jawab Ferry.

Dalam sidang, Ferry juga sempat mengaku dirinya menjadi perantara permintaan dan penerima uang dari Tan Kian kepada Febrie. Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar tak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada 2020. Permintaan itu lalu Ferry sampaikan kepada Febrie.

Lihat Juga :Kapolres Surabaya: 7 Anggota Tangkap Kader Gerindra Diduga Langgar SOP

Menurut Ferry, Febrie dan Tan Kian belakangan bertemu secara langsung. Uang diberikan dalam pecahan dolar Singapura atau Sin$5 juta dengan ekuivalen sebesar Rp55 miliar.

Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.

"Jadi, habis itu ketemu saya pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'Ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry.

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.

Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lihat Juga :7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra

(thr/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait