Nasional

Financial Influencer Kini Diatur OJK, Wajib Sampaikan Informasi Keuangan yang Akurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer) untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi...

24 Juni 2026, pukul 06:53 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer) untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini diharapkan dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), mengatakan POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat.

Peraturan tersebut bertujuan menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” kata Agus.

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, OJK memandang perlunya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

Loading... sumber : ANTARA
Lihat di situs asli

Berita terkait