JAKARTA — PT FWD Insurance Indonesia Syariah resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah setelah memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari PT FWD Insurance Indonesia. Pengalihan portofolio kepesertaan kepada entitas baru tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2026 setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan, perusahaan akan mengembangkan perlindungan berbasis syariah yang lebih mudah dipahami masyarakat. Dia menyebut prinsip ta’awun atau saling membantu menjadi salah satu landasan dalam menjalankan bisnis perusahaan.
“Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta’awun (saling membantu),” kata Ade dalam peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, perlindungan asuransi syariah diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan berbagai kebutuhan pada setiap tahap kehidupan.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah merupakan bagian dari upaya perusahaan memperluas akses terhadap produk perlindungan jiwa berbasis syariah di Indonesia.
“Kami sangat senang menyambut kehadiran FWD Syariah sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperluas akses terhadap perlindungan syariah di Indonesia,” ujar Jeffrey.
Seiring dengan dimulainya operasional, FWD Syariah memperkenalkan produk asuransi jiwa syariah FWD Harapan. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun serta manfaat tambahan selama perjalanan ibadah haji dan umrah maupun bulan Ramadan.
Dalam ketentuan manfaatnya, FWD Harapan memberikan santunan sebesar 200 persen dari santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah haji dan umrah. Santunan meningkat menjadi 300 persen apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama Ramadan.
Peserta juga berhak memperoleh manfaat sebesar 100 persen dari santunan asuransi pada akhir masa asuransi apabila masih hidup hingga usia 100 tahun dan polis tetap berlaku.
Konten kreator keislaman Habib Husein Ja’far menilai, perencanaan perlindungan merupakan bagian dari ikhtiar dalam menjalankan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.
“Dalam Islam, berikhtiar adalah bagian dari tanggung jawab kita kepada diri sendiri dan keluarga. Merencanakan perlindungan bukan berarti kita kurang berserah kepada Allah, justru itu ikhtiar yang kita lakukan sebelum bertawakal,” kata Habib Husein.
Dia mengatakan, semangat ta’awun dalam asuransi syariah dapat menjadi salah satu bentuk upaya saling membantu dalam menghadapi berbagai kemungkinan kehidupan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika