REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan, penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) baru sebatas wacana karena masih membutuhkan kajian matang sebelum diterapkan. Arya Bima mengatakan, skema penyaluran ASN lewat KDKMP belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN," ujar Arya Bima saat meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Kamis (15/10/2026).
Baca Juga- PNS Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Tiga Pelajar Magang
- KAI: Satu Juta Wisatawan Asing Kunjungi Kota Bandung
- 25 Ribu Mahasiswa di Bandung Raya Digerakkan untuk Kurangi 20 Persen Sampah dari Hulu
Arya menyatakan, penyaluran gaji melalui koperasi bukan menjadi satu-satunya pilihan. Skema tersebut juga tidak akan diwajibkan kepada seluruh ASN karena perlu dibahas secara matang bersama lembaga terkait, terutama untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.
"Jadi bukan satu-satunya, ya, salah satu saja. Jadi tidak diwajibkan dan tidak semua. Jadi salah satu opsi saja. Tapi tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang, antar lembaga terkait dengan kesiapannya," kata dia.
Pemerintah, kata Arya Bima, ingin KDKMP beroperasi secara aktif dan memiliki peran lebih luas dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Selain gaji ASN, koperasi juga berpeluang dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Nanti kan juga bansos semua lewat sini, termasuk memungkinkan kalau ada itu. Tapi bukan satu-satunya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, mantan wali kota Bogor itu mengatakan, pemerintah mengevaluasi kesiapan operasional koperasi, termasuk sistem pengelolaan dan distribusi barang dari badan usaha milik negara (BUMN). "Hari ini, 107 titik dikunjungi oleh para menteri dan wamen untuk memastikan sejauh mana kesiapan operasionalisasi dari KDKMP," ungkapnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika