REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- AH alias Oheng (49 tahun), pria asal Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol rumah lalu menggasak barang berharga. Pemilik rumah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Polisi sudah menangkap tersangka yang ternyata sebelumnya pernah masuk bui karena tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Baca Juga- Niat Cari Pekerjaan, Janda di Garut Dipaksa Layani Hidung Belang
- Polisi Tangkap Penembak Siswa di Garut, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Lingkaran Pertemanan
- Pelaku Penembakan Pelajar SMP Pakai Airsoft Gun di Garut Kabur, Polisi Lakukan Ini
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan tersangka dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Kemudian masuk ke dalam kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi satu batang emas LM 50 gram, empat batang emas LM 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp42 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp445 juta," ungkap Niko, Rabu (14/10/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan seberat masing-masing 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan," ujar Niko.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika