Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama tiga jenderal polisi lainnya.
Ganjar menyinggung integritas para tersangka yang melakukan penyadapan saat masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif. Menurutnya, polisi seharusnya setia kepada negara, bukan kepada individu apalagi sampai pada kepentingan politik.
"Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu," kata Ganjar saat dihubungi, pada Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar menegaskan kasus penyadapan ini harus dibongkar, termasuk siapa yang memerintahkan, apa motif dibalik penyadapan, informasi apa yang diperoleh dari penyadapan, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan ini digunakan.
Lihat Juga :Rekam Jejak Irjen Slamet Uliandi, Kapten Jack yang Tangkap Ferdy Sambo"Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara," ucap Ganjar.
Setelah itu, ia juga mengingatkan kasus ini supaya tidak menjadi pertarungan antarkelompok yang berkuasa.
"Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum," kata Ganjar.
Kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo, pejabat negara, serta tokoh politik lainnya ini diungkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).
Polisi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus ini, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Adapun, Presiden Prabowo sudah mencopot Listyo dari jabatannya sebagai Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Polisi mengatakan penyadapan dilakukan secara ilegal. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didasari surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler (ponsel), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Lihat Juga :Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran sebagai WapresAtas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
(knf/isn) Bagikan: URL berhasil disalin