Nasional

Gibran Hormati Denny Indrayana yang Cabut Gugatan Ijazah di PTUN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati keputusan kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Denny Indrayana yang mencabut gugatan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)...

30 Oktober 2026, pukul 07:58 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming menghormati keputusan kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Denny Indrayana yang mencabut gugatan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran mengatakan seluruh proses hukum yang berlangsung di PTUN harus dihormati.

Dia berharap, proses peradilan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. "Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN," kata Gibran seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami Ridho, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga

Pihak penggugat Gibran dalam kasus itu adalah PT Mercy Toga Kirana. Sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait