Nasional

Haji dan Umrah dalam Satu Rezim Regulasi, Implikasi Negatifnya Bagi Penyelenggara Umrah

Oleh: Dodi sudrajat (Koord Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) & Wagiman (Peneliti Umrah & Haji, Dosen Program Doktor Hukum di UTA’45 Jakarta) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –...

31 Agustus 2026, pukul 07:53 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Dodi sudrajat (Koord Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) & Wagiman (Peneliti Umrah & Haji, Dosen Program Doktor Hukum di UTA’45 Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konsep “haji dan umrah dalam satu rezim regulasi” merupakan salah satu perkembangan penting dalam hukum penyelenggaraan ibadah di Indonesia.

Melalui UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, negara tidak lagi menempatkan haji dan umrah sebagai dua aktivitas keagamaan yang sepenuhnya terpisah dalam perspektif hukum administrasi.Melainkan, mengaturnya dalam satu kerangka yang mencakup pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengawasan, serta tanggung jawab penyelenggara.

Penyatuan ini pada dasarnya bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, melindungi jamaah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan ibadah.

Namun, penyatuan rezim regulasi tersebut juga memiliki sisi negatif, khususnya bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Karakteristik haji dan umrah pada dasarnya berbeda. Haji sangat dipengaruhi kebijakan negara, kuota, hubungan bilateral dengan Arab Saudi, serta pengelolaan jemaah dalam jumlah besar, sedangkan umrah lebih banyak berlangsung melalui mekanisme jasa perjalanan, hubungan kontraktual antara PPIU dan jamaah, serta dinamika pasar yang relatif fleksibel.

Ketika kedua kegiatan tersebut ditempatkan dalam satu rezim regulasi, terdapat risiko bahwa pendekatan administratif yang dirancang untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan haji diterapkan pula secara berlebihan terhadap penyelenggaraan umrah.

Dampak negatif pertama, meningkatnya beban administratif dan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi PPIU. Penyelenggara tidak hanya harus memenuhi standar pelayanan kepada jamaah, juga menghadapi persyaratan perizinan, pelaporan, pengawasan, standar usaha, serta potensi sanksi administratif yang semakin kompleks.

Bagi PPIU berskala kecil dan menengah, peningkatan beban tersebut dapat mengurangi kemampuan bersaing karena biaya kepatuhan pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada harga paket umrah.

Kedua, penyatuan rezim regulasi dapat menimbulkan overregulation dan berkurangnya fleksibilitas usaha. Industri umrah memiliki karakteristik yang sangat dinamis, terutama dalam penentuan harga tiket, hotel, transportasi, kurs mata uang, musim keberangkatan, serta kerja sama dengan mitra di Arab Saudi. Regulasi yang terlalu rigid dapat menghambat kemampuan PPIU untuk merespons perubahan pasar secara cepat.

Dalam konteks ini, perlindungan jamaah memang merupakan tujuan yang legitimate, tetapi pencapaiannya harus dilakukan secara proporsional, sehingga tidak berubah menjadi pembatasan kegiatan usaha yang berlebihan.

Ketiga, terdapat risiko ketimpangan antara kewajiban dan kemampuan penyelenggara. Negara dapat menetapkan standar pelayanan yang tinggi, tetapi tidak semua PPIU memiliki kapasitas finansial, sumber daya manusia, teknologi, dan jaringan usaha yang sama.

Apabila standar tersebut diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala dan kapasitas penyelenggara, maka regulasi dapat menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) dan mendorong konsentrasi industri hanya kepada penyelenggara bermodal besar.

Kondisi tersebut justru dapat mengurangi keragaman pelaku usaha dan berpotensi mempersempit pilihan masyarakat.

Keempat, rezim pengawasan dan sanksi yang kuat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPIU apabila norma pelanggaran dirumuskan secara luas atau tidak disertai parameter yang jelas.

Perlindungan jamaah tidak boleh menghilangkan asas due process of law, asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, serta asas pemerintahan yang baik.

Sanksi terhadap PPIU seharusnya dibedakan berdasarkan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan kemampuan penyelenggara untuk memperbaiki pelanggaran.

Kesalahan administratif yang bersifat ringan tidak semestinya memperoleh konsekuensi yang sama dengan pelanggaran yang secara nyata merugikan jemaah.

“Haji dan umrah dalam satu rezim regulasi” merupakan kemajuan dari perspektif integrasi tata kelola, tetapi sekaligus dapat menjadi persoalan apabila menghasilkan uniformitas pengaturan yang mengabaikan perbedaan karakter haji dan umrah.

Regulasi umrah idealnya tetap berada dalam kerangka perlindungan jamaah, tetapi harus mempertahankan ruang bagi inovasi, kompetisi sehat, efisiensi usaha, dan keberlanjutan PPIU.

Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi tidak semata-mata terletak pada semakin kuatnya kontrol negara, melainkan pada kemampuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan jemaah dan kebebasan berusaha, antara kepastian hukum dan fleksibilitas bisnis, serta antara kepentingan publik dan keberlangsungan penyelenggara umrah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Lihat di situs asli

Berita terkait