Nasional

Hak Peserta dalam Pemisahan Unit Syariah Asuransi

JAKARTA -- Setiap pindahan rumah menyisakan satu pertanyaan sederhana: siapa yang diberi tahu, dan siapa yang sekadar diangkut. Pertanyaan itu kini relevan bagi industri asuransi syariah. Tanggal 31 Desember...

26 Oktober 2026, pukul 03:01 WIB · dibaca 2 kali

Oleh: Dece Kurniadi

JAKARTA -- Setiap pindahan rumah menyisakan satu pertanyaan sederhana: siapa yang diberi tahu, dan siapa yang sekadar diangkut. Pertanyaan itu kini relevan bagi industri asuransi syariah. Tanggal 31 Desember 2026 menandai berakhirnya tenggat pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK 11/2023 hanya menyediakan dua jalan: mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah berizin.

Perusahaan yang tidak menempuh salah satunya akan kehilangan izin unit syariahnya. Selama ini sorotan tertuju pada kesiapan perusahaan: modal, sistem, dan sumber daya manusia. Itu wajar. Namun ada pihak yang jarang ditanya, padahal paling berkepentingan, yaitu peserta. Merekalah pemilik dana tabarru’, merekalah pemberi kuasa, dan data merekalah yang ikut berpindah.

Baca Juga

Karena itu, tulisan ini berangkat dari satu pendirian: dana dan kepercayaan peserta adalah amanah yang tidak boleh tercecer dalam perpindahan ini. Peserta bukan barang bawaan, mereka pemilik yang berhak diberi tahu, dibuat mengerti, dan diberi pilihan yang sungguh-sungguh.

Pemilik, Bukan Penumpang

Dalam asuransi syariah, kedudukan peserta berbeda dari nasabah asuransi konvensional. Ada dua hubungan hukum yang perlu dibedakan. Pertama, hubungan antarpeserta: melalui akad tabarru’, setiap peserta menghibahkan sebagian kontribusinya ke dalam dana bersama untuk saling menolong ketika ada yang tertimpa musibah. Hibah itu diberikan kepada sesama peserta, bukan kepada perusahaan.

Karena itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 menegaskan bahwa hasil investasi dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta. Kedua, hubungan peserta dengan perusahaan: para peserta, secara bersama-sama, memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana itu melalui akad wakalah bil ujrah (Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006). Perusahaan adalah wakil yang menerima upah, bukan pemilik dana. Singkatnya, peserta saling memberi, perusahaan hanya menjaga.

Di sinilah pengalihan portofolio menjadi persoalan fiqh, bukan sekadar urusan administrasi. Yang berpindah bukan hanya berkas polis, melainkan kepercayaan untuk mengelola harta milik orang lain. Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 menempatkan peserta, dalam akun tabarru’, sebagai muwakkil atau pemberi kuasa, menegaskan bahwa akad wakalah bersifat amanah, dan menetapkan bahwa wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin pemberi kuasa.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang menjadi pedoman hakim pengadilan agama, memuat prinsip yang sama dalam Pasal 471. Bila izin diberikan, penerima kuasa yang baru menjadi wakil langsung dari pemberi kuasa. Artinya, perusahaan penerima portofolio kelak bertanggung jawab langsung kepada peserta. Kepercayaan, rupanya, tidak berpindah dengan sendirinya.

Pagar yang Sudah Dipasang

Regulasi sesungguhnya telah memasang pagar. POJK 11/2023 dan SEOJK 10/SEOJK.05/2024 menentukan bahwa pengalihan portofolio kepesertaan mencakup dana tabarru’, dana investasi peserta, penyisihan ujrah, dan qardh yang diperlukan, serta tidak boleh mengurangi hak pemegang polis dan peserta.

Paling lambat 20 hari kerja setelah OJK menyetujui pengalihan, perusahaan wajib memberitahukannya kepada peserta melalui surat atau media elektronik, sekaligus mengumumkannya di media massa nasional dan situs web perusahaan. Pengumuman itu wajib memuat jangka waktu bagi peserta untuk menyatakan keberatan. Bila peserta menolak, pertanggungannya berakhir dan haknya wajib dikembalikan.

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menambah satu lapis lagi. Pasal 48 mewajibkan badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran untuk memberitahukan pengalihan data pribadi kepada pemiliknya, sebelum dan sesudah aksi korporasi berlangsung. Perhatikan benang merahnya: kedua aturan ini sama-sama bertumpu pada pemberitahuan, bukan pada persetujuan tegas dari setiap peserta.

Artinya, aturan kita memakai prinsip diam berarti setuju: peserta yang telah diberi tahu dan tidak menyatakan keberatan dianggap menerima pengalihan. Cara ini praktis, dan hukum Islam pun dapat menerimanya. Namun ada satu syarat yang tidak boleh dilewatkan, dan syarat itu justru terletak pada makna diam itu sendiri.

Diam yang Bermakna

Dalam fiqh ada kaidah yang terkenal: lā yunsabu ilā sākitin qawl, wa lākinna as-sukūta fī ma‘riḍ al-ḥājati ilā al-bayāni bayān. Artinya kira-kira begini: orang yang diam tidak bisa dianggap telah berkata apa-apa; tetapi bila ia diam pada saat seharusnya bicara, diamnya dianggap sebagai pernyataan sikap.

Sebuah kajian dalam jurnal Samarah terbitan UIN Ar-Raniry tentang persetujuan diam-diam di perbankan syariah sampai pada kesimpulan yang sama: diam saja tidak cukup untuk dianggap setuju. Harus ada tanda yang jelas bahwa nasabah memang menyetujuinya.

Diam, pada asalnya, adalah ruang kosong. Ia baru berbicara bila didahului pengetahuan. Maka sah tidaknya diam peserta dibaca sebagai persetujuan bergantung pada satu hal: apakah ia benar-benar tahu, paham, dan punya waktu yang wajar untuk menimbang. Surat pemberitahuan yang tenggelam di kotak surat elektronik, ditulis dalam bahasa hukum yang rapat, dengan tenggat keberatan yang singkat, belum memenuhi syarat itu.

Di sinilah celahnya: ketentuan spin-off mewajibkan perusahaan mencantumkan jangka waktu keberatan, tetapi tidak menetapkan batas minimumnya. Dalam praktik tahun ini, ada perusahaan yang hanya memberi waktu tujuh hari kalender, waktu yang singkat untuk menimbang keputusan yang menyangkut perlindungan bertahun-tahun.

Peserta juga perlu tahu harga dari setiap pilihan. Menolak berarti pertanggungan berakhir. Bagi peserta asuransi jiwa yang telah berusia lanjut atau memiliki riwayat kesehatan tertentu, mencari perlindungan baru tidak selalu mudah. Pilihan yang tidak dipahami konsekuensinya belum menjadi pilihan yang bebas.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait