Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada 103.779 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10).
"Rekapitulasi dakgar (penindakan pelanggaran) ETLE hari ke-1 Ops Patuh Jaya 2026, ter-capture 103.779 (pelanggar)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Lihat Juga :Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026, Maksimal Rp750 RibuDari ratusan ribu pelanggar yang tertangkap kamera tilang, sebanyak 2.888 telah tervalidasi. Kemudian, sebanyak 2.888 surat konfirmasi juga telah dikirim ke pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiel menuturkan dari 2.888 surat konfirmasi yang dikirim ke pelanggar, sebanyak 1.873 telah terkonfirmasi dan 1.976 tertagih.
"Sementara untuk tilang yang sudah terbayar ada sebanyak 1.777," ucap Adiel.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari ke depan, mulai 26 Oktober hingga 8 November. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menerangkan Operasi Patuh Jaya 2026 ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'. Kata dia, tema tersebut menegaskan kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas), melainkan perlu sinergi dan kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat.
"Dalam hal ini instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif," tutur dia.
Lihat Juga :Operasi Patuh Jaya 2026, Pelanggar Diincar Tilang ETLE dan ManualBeberapa sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi pengendara motor tanpa helm berstandar nasional (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan dan melawan arus.
(dis/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin