REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Organisasi pecinta satwa Raptor Indonesia mengusulkan larangan berburu burung pemangsa atau raptor migran dan perlindungan keanekaragaman hayati di Kawasan Hutan Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka melakukan pengamatan burung pada 16-18 Oktober 2026 dengan hasil 915 catatan raptor migran dari tiga jenis.
Pengamatan dilakukan melalui Megamendung Bird Migration Watch 2026 yang diselenggarakan Yayasan Paseban bersama Burung Indonesia dan Raptor Indonesia (RAIN). Catatan pengamatan terdiri atas 828 elang-alap Cina (Accipiter soloensis), 76 sikep-madu Asia (Pernis ptilorhynchus), dan 11 elang-alap Nipon (Accipiter gularis).
Baca Juga- DPRD Bandung Soroti Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
- Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Farhan Pastikan Program Prioritas Berjalan di Bandung
- Pelaku UMKM di Bandung Ungkap Sertifikasi Halal Bikin Omzet Naik
Angka 915 merupakan jumlah catatan pengamatan selama kegiatan, bukan jumlah pasti individu burung yang berbeda. Data belum dapat digunakan untuk menyimpulkan perubahan jumlah burung migran.
Direktur Raptor Indonesia Zaini Rachman menilai kawasan Megamendung sebagai salah satu kawasan penting dalam jalur migrasi burung pemangsa. Ia berharap pengamatan dilakukan setiap tahun agar fungsi kawasan dalam perjalanan burung semakin dipahami.
“Saya berharap ini diselenggarakan setiap tahun, jadi kita dapat memetakan pergerakan mereka itu ke mana,” ucap dia, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan hasil tersebut menjadi bahan untuk memahami peran kawasan sebagai habitat persinggahan. Dengan pemantauan berkala diperlukan untuk memetakan pergerakan burung dan kebutuhan perlindungannya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika