REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat keluar negeri pekan lalu. Hendarsam menyebut Nusron ke Singapura melalui Batam.
"Iya, saya lupa tanggalnya, tapi kan sudah terkonfirmasi waktu itu, saya baca juga ya, tapi saya lupa tanggalnya, itu kan di minggu lalu, kalau enggak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam seperti itu," kata Marantoko dalam konferensi pers soal Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation pada Selasa (20/10/2026).
Baca Juga- Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Sedang di Luar Negeri?
- KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Terus tak Hadir Pemeriksaan
- KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid Jelaskan Perkara Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Dari informasi yang dikumpulkan pihak Imigrasi, Hendarsam menjelaskan Nusron sempat mengunjungi Malaysia setelah dari Singapura. Tapi Hendarsam menyebut Nusron kesana dalam rangka urusan kerja.
"Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas disana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu," ujar Hendarsam.
Hendarsam membantah kepergian Nusron dalam rangka kabur dari kejaran KPK. Sebab, Nusron keluar negeri bersamaan dengan panggilan kedua KPK pada Kamis lalu.
"Iya (bukan kabur). Ada, ada apa namanya itu? report ke kami seperti itu," ujar Hendarsam.
Hingga saat ini, Hendarsam belum mengetahui apakah Nusron sudah kembali ke RI atau belum. Hendarsam hanya mendapat informasi perihal data perlintasan Nusron ke Malaysia dan Singapura.
"Nah, saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan apa namanya itu? Kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya," ucap Hendarsam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
View this post on InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika