Nasional

Jadi Tersangka, Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Langsung Ditahan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka hasil peristiwa OTT terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025-2026. Salah satu tersangkanya...

16 Oktober 2026, pukul 23:38 WIB · dibaca 3 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka hasil peristiwa OTT terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025-2026. Salah satu tersangkanya Bupati Klaten periode 2025–2030, Hamenang Wajar Ismoyo. 

Dari rangkaian OTT ini, Tim KPK mengamankan 23 orang pada 15 Oktober 2026 di tiga lokasi yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Kemudian 10 orang di antaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Jumlah ini mengerucut hingga tiga tersangka. 

Baca Juga

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat (16/10/2026). 

Tiga tersangkanya yaitu Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Kantor (Kalan) BPK Jawa Tengah; dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. 

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik. 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait