Nasional

Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara

Jaksa Agung Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, terkait dugaan TPPU. Penonaktifan berlaku hingga keputusan hukum tetap.

4 Agustus 2026, pukul 10:47 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara CNN Indonesia Selasa, 04 Agu 2026 17:47 WIB Bagikan: url telah tercopy Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (arsip Kejagung) Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.

Lihat Juga :Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Ia mengatakan status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.

Lihat Juga :Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait