REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika