REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah umrah yang wafat akibat serangan Houthi di Arab Saudi dalam kondisi mengenakan kain ihram memunculkan pertanyaan mengenai tata cara pengurusan jenazahnya. Apakah jenazah tersebut wajib dimandikan dan dikafani seperti Muslim yang wafat pada umumnya, atau ada ketentuan khusus bagi orang yang meninggal saat berihram?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali menegaskan bahwa jamaah umrah yang meninggal dunia akibat serangan Houthi tersebut tetap harus diurus jenazahnya sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya. Hal itu berlaku meskipun korban wafat dalam keadaan berihram.
Baca Juga- Pertamina Tambah Pasokan Pertalite dan Biosolar di Bali Lewat Kapal MT Kalsogun
- Israel Tolak Maskapai Ethiopian Airlines Masuk Gara-Gara Pilot Berasal dari Indonesia
- Soal Rencana Konser Andrea Bocelli, Kemenpar: Kami akan Tegak Lurus dengan MUI
"Iya, tetap dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan sebagaimana lazimnya jenazah pada umumnya," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Selasa (13/10/2026).
Kiai Muiz menjelaskan, korban serangan Houthi tidak termasuk kategori mayit yang perawatan jenazahnya mengikuti ketentuan orang yang gugur sebagai syahid dalam peperangan membela agama Allah melawan orang kafir.
Menurut dia, kedua belah pihak yang berkonflik sama-sama merupakan ahli la ilaha illallah. Karena itu, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan peperangan antara kaum Muslim dan non-Muslim yang menjadi dasar hukum syahid dunia. Dalam fikih, jenazah syahid jenis tersebut tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali. - (Dok. Pribadi)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika