Nasional

Jambret Perempuan Hingga Terseret di Cimahi, Kabla Diciduk Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Asep Hilman alias Kabla (33 tahun), pria asal Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diciduk polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Dia...

20 Oktober 2026, pukul 01:16 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Asep Hilman alias Kabla (33 tahun), pria asal Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diciduk polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Dia melakukan aksi jambret yang menyebabkan korban terluka hingga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kihapit-Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Korbannya merupakan seorang perempuan asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat berinisial MA (22 tahun).

Baca Juga

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AH (Asep Hilman), seorang buruh harian lepas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moch. Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).

Peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari arah belakang tiba-tiba pelaku memepet korban dan langsung menarik tas warna coklat. Korban terjatuh dan terseret sepeda motor yang dikemudikan oleh pelaku.

Setelah korban terjatuh kemudian tersangka mengambil barang yang ada di dalam tas korban berupa satu unit ponsel merk iPhone XR, satu unit tablet merk Huawei, serta dokumen berharga lainnya. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil senilai lebih kurang Rp 7 juta," ujar Faruk.

Atas kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral dan diperoleh informasi yang mengarah ke terduga pelaku yang merupakan seorang residivis pelaku curas bernama Asep alias Kabla.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Tersangka dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Motifnya itu ekonomi mencari keuntungan pribadi dengan cara merampas barang milik korban untuk dijual kembali," kata Faruk.

Lihat di situs asli

Berita terkait