REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI),Tulus Abadi menilai Wajib Halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 semestinya menjadi momentum untuk mewujudkan kewajiban sertifikat halal ataupun non halal bagi pelaku usaha.
"Bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat non halal," ujar Tulus sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga- Resmi Kerja Sama Kemenag AlAzhar Buka Program Double Degree
- Saham Konglo Tekan IHSG, Pembiayaan Akuisisi Bayan Jadi Sorotan
- Mamdani Guncang Kepolisian New York, Kematian Pemuda 19 Tahun Picu Reformasi Besar
Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Tulus memberikan beberapa catatan kritis untuk mewujudkan WHO.
Pertama, tidak ada relaksasi lagi. Semenjak disahkan, dia menyebut terhitung sudah 12 tahun masa transisi dan relaksasi implementasi UU JPH bagi pelaku usaha, baik sektor UKM, UMKM, dan pelaku usaha besar. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha wajib diwujudkan pada momen "Wajib Halal Oktober" pada 18 Oktober 2026.
"Mendesak bagi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha," ujar Tulus.
Tulus Abadi - (Republika TV/Havid Al Vizki)
Kedua, ia mengatakan pelaku usaha, apalagi yang levelnya pelaku usaha non UKM UMKM, harus pro aktif, serta kooperatif untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.
Ia menyebut, pelaku usaha UMKM dengan kebijakan self regulation menjadi sangat mudah untuk memenuhi sertifikasi halal, dan tidak dikenakan biaya, alias gratis."Sementara itu, bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan,"kata Tulus.
Lalu, ketiga, ia mengatakan masyarakat jangan terkecoh/terjebak dengan klaim "no pork, no lard, no alkohol" dari produsen/pelaku usaha, khususnya oleh restoran besar, di berbagai mal dan pusat belanja.
Di lapangan, khususnya di mal, ia menyebut banyak restoran besar yang mengusung tagline: no pork, no lard, no alcohol.
"Itu bukan klaim yang menjamin kehalalan suatu produk, bahkan itu klaim yang menyesatkan, dan tidak memenuhi standar regulasi. Dengan kata lain, makanan minuman yang disajikan oleh restoran tersebut tidak dijamin kehalalannya, alias tidak halal,"kata Tulus.
Temuan terbaru dari BPOM dan BPJPH bikin kita tercengang. Ternyata ada produk marshmallow bersertifikat halal yang mengandung gelatin babi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara