REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah membekukan izin perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan aturan dinilai penting untuk mendisiplinkan pelaku usaha sekaligus mencegah kebakaran terus berulang setiap tahun.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha. Namun, ia mengingatkan aparat penegak hukum harus memastikan setiap sanksi didasarkan pada data dan fakta yang jelas.
Baca Juga- WALHI Sebut Karhutla Ekosida, Desak Negara dan Korporasi Tanggung Jawab
- Karhutla Masih Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia, 1.500 Hektare Lahan Terbakar
- Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng
"Saya rasa pendisiplinan itu bagus, ya. Sehingga kita mendapatkan ada kepastian dunia usaha. Dan dalam usaha itu yang paling penting kan certainty," kata Anindya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Anindya saat dimintai tanggapan mengenai pembekuan izin 32 perusahaan sawit dan kehutanan akibat karhutla. Dalam pertanyaan yang disampaikan wartawan, kebijakan tersebut disebut mencakup lahan seluas 1,9 juta hektare.
Anindya menilai pemerintah perlu menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi secara jelas. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran sekaligus memperoleh perlindungan melalui proses hukum yang terukur.
Ia mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, kepastian mengenai pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi.
"Karena kalau enggak, nanti kita dibilang the rule of law jadi the rule of the jungle, apalagi ini the jungle, ya," ujar Anindya.
Kadin mengimbau seluruh perusahaan anggotanya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Anindya mengatakan pemerintah saat ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan sehingga pelaku usaha perlu memperkuat langkah pencegahan.
Menurutnya, kebakaran di kawasan perusahaan tidak selalu terjadi akibat unsur kesengajaan. Luasnya lahan perkebunan dan kehutanan yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu hektare menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan.
"Ya saya rasa intinya, kita mengimbau pada teman-teman anggota kita untuk eh mawas diri, eh karena ini sekarang pemerintah benar-benar ingin menegakkan, eh aturan," kata Anindya.
Ia menekankan dukungan Kadin tidak terbatas pada pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Organisasi tersebut juga mendorong langkah pencegahan agar persoalan karhutla tidak terus menjadi masalah tahunan.
Anindya meminta perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan lebih berhati-hati dalam mengelola kawasan operasionalnya. Pengawasan terhadap lahan dinilai perlu ditingkatkan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Jadi saya rasa kalau ditanya mendukung, kan kita mendukung, eh tapi juga mendukung untuk pencegahan agar ini tidak terjadi lagi. Karena setiap tahun kan isunya pasti sama," ujarnya.
Kadin menawarkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan karhutla. Anindya berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kepatuhan perusahaan tanpa mengurangi optimisme pelaku usaha untuk terus berinvestasi dan menjalankan kegiatan perdagangan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika