Nasional

Kapolda Jateng Bantah Batalkan Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penerbitan izin penyelenggaraan konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah...

15 Oktober 2026, pukul 12:26 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penerbitan izin penyelenggaraan konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah merupakan wewenang Mabes Polri. Dia membantah narasi soal adanya pembatalan atau pencabutan izin konser tersebut.

“Enggak, enggak ada membatalkan,” ujar Roy saat diwawancara di Kantor DPRD Jateng dan dikonfirmasi soal kabar pembatalan atau pencabutan izin konser Andrea Bocelli, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga

Dia menjelaskan, untuk penyelenggaraan konser Bocelli, rekomendasi diterbitkan dari tingkat Polresta Magelang. Rekomendasi selanjutnya ditembuskan ke Polda Jateng. Polda selanjutnya meneruskan rekomendasi ke Mabes Polri.

“Kita tidak pernah membatalkan. Kita tidak pernah merekomendasikan untuk mencabut izin, tidak. Hanya merekomendasikan melalui penilaian kita. Hasil penilaian itu nanti kita angkat sampai ke Mabes Polri,” ucap Roy.

Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mencakup penilaian soal layak atau tidaknya serta boleh atau tidaknya konser terkait dilaksanakan. Menurut Roy, sejauh ini rekomendasi untuk konser Andrea Bocelli masih positif.

“Nanti kami cek di Magelang. Kemarin kalau enggak salah rekomendasinya bisa,” kata Roy.

Ketika ditanya apakah izin penyelenggaraan konser Andrea Bocelli sudah terbit, Roy belum dapat mengonfirmasi. “Nanti akan saya cek di Mabes Polri. Karena nanti yang mengeluarkan itu dari BIK, Badan Intelijen dan Keamanan,” ucapnya.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait