Nasional

Karhutla dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan

JAKARTA -- “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” Kritik Greenpeace Indonesia itu menggema melalui pemasangan spanduk raksasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Slogan...

27 Oktober 2026, pukul 04:00 WIB · dibaca 0 kali

Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara

JAKARTA -- “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” Kritik Greenpeace Indonesia itu menggema melalui pemasangan spanduk raksasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Slogan tersebut mengungkapkan kekecewaan kepada pemerintah, mempertanyakan tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan.

Pertanyaan itu menemukan relevansinya dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Data SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran mencapai 200an ribu hektare sepanjang Januari–Juli 2026, meningkat 70an persen dibanding periode yang sama pada 2025. Memang cuacanya kering dan ada El Niño, namun menyalahkan cuaca hanya menutupi gagalnya pemerinntah mengelola lingkungan.

Karhutla tidak murni bencana alam. Cuaca kering dapat memicu dan memperluas kebakaran, tetapi kerentanan lahan dan cara manusia mengelola sumber daya ikut menentukan besarnya kerusakan. Lahan gambut yang dikeringkan melalui kanal menjadi lebih mudah terbakar. Pembukaan lahan dengan api, konflik penguasaan lahan, lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak konsisten dapat memperbesar ancaman. 

Kita sepertinya tidak kekurangan aturan, lembaga, program pencegahan, maupun perangkat pemantauan. Ada kebijakan perlindungan gambut, patroli, operasi pemadaman, penegakan hukum, dan program pemulihan ekosistem. Namun pemerintah bisa saja tampak sibuk mengatasi kebakaran, tetapi nyatanya kebakaran terus berulang. 

Penelitian Jefferson dkk. (2020), yang mengkaji 60 intervensi pengelolaan kebakaran di lahan gambut Indonesia, memperlihatkan bahwa intervensi harusnya disesuaikan dengan sumber risiko dan konteks sosial-ekologis. Senada, Carmenta dkk. (2021) menekankan bahwa pencegahan memerlukan kombinasi berbagai intervensi yang sesuai dengan kondisi setempat. Penyuluhan saja tidak cukup apabila pembukaan lahan dengan dibakar masih lebih hemat. Penegakan hukum tidak akan efektif jika pengawasan lemah atau tanggung jawab atas kebakaran tidak ditelusuri sampai panngkalnya.

Kegagalan tata kelola setidaknya terlihat dalam tiga kesenjangan. Pertama, kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan: kebijakannya ada, tetapi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan tidak menurunkan risiko. Kedua, kesenjangan koordinasi dan akuntabilitas: data kebakaran, tutupan lahan, konsesi, dan penguasaan lahan tidak terhubung untuk bisa mengidentifikasi siapa yang bertanggungjawab. Ketiga, kesenjangan antara keluaran program dan hasil nyata: anggaran terserap, patroli dilakukan, dan sarana dibangun, tetapi kebakaran masih berulang. Ketiganya menunjukkan bahwa apa yang dikerjakan pemerintah tidak benar-benar membuahkan hasil.

Ada pelajaran dari Brasil. Mereka pada tahun 2024 membuat UU yang membangun kerangka pengelolaan api terpadu yang menekankan koordinasi dan pencegahan. Australia mengembangkan pengelolaan kebakaran sesuai karakter ekosistem dan kondisi setempat. Kita dapat meniru prinsip koordinasi, kesiapsiagaan, dan pengelolaan berbasis risiko ini.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari pemadaman reaktif menuju pencegahan yang terukur. Pertama, integrasikan data kebakaran, konsesi, tutupan lahan, dan penguasaan lahan agar lokasi yang berulang kali terbakar dapat diaudit secara transparan. Kedua, evaluasi tanggung jawab pemegang izin dan aparat pengawas, disertai penegakan hukum tanpa tebang pilih. Ketiga, pulihkan hidrologi gambut dan sediakan dukungan nyata bagi petani untuk mengelola lahan tanpa membakar. Keempat, nilai kinerja kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait berdasarkan penurunan luas serta frekuensi kebakaran, pemulihan ekosistem, dan berkurangnya paparan asap—bukan sekadar jumlah kegiatan.

Pemerintah memang tidak dapat mengendalikan cuaca. Namun, pemerintah bertanggung jawab mengendalikan faktor risiko yang berada dalam jangkauan kebijakannya. Jika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, faktor kemarau tidak bisa membebaskan pemerintah dari tanggungjawab.

Slogan Greenpeace itu seharusnya dijawab dengan bukti, bukan bantahan atau program baru. Kegagalan tata kelola lingkungan terjadi ketika negara memiliki aturan dan sumber daya, tetapi tidak mampu mengubahnya menjadi perlindungan nyata bagi rakyat. Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan dari kemampuannya mencegah api menyala kembali. 

Lihat di situs asli

Berita terkait