Nasional

Kasasi Ditolak, Advokat Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

Mahkamah Agung menolak kasasi Ariyanto Bakri dalam kasus suap hakim, mempertahankan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

22 September 2026, pukul 07:15 WIB · dibaca 6 kali

Mahkamah Agung menolak kasasi Ariyanto Bakri dalam kasus suap hakim, mempertahankan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait