JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut Budi, putusan tersebut tidak akan membuat Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Nggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima," kata Budi Arie saat mendampingi Jokowi bertemu relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga- Bagaimana Nasib Keabsahan Pencalonan Gibran Setelah Putusan MA, Ini Pendapat Mahfud MD
- Jelaskan Alasan Calonkan Gibran di Pilkada Solo 2020, PDIP Ungkap Manuver Jokowi
- PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur
Budi menyebut persoalan tersebut merupakan masalah administrasi, bukan terkait pemilu. "Itu kan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu," ucapnya.
Meski begitu, mantan Menteri Koperasi itu menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). "Kita menghormati lembaga hukum yang berwenang," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08, Andi Azwan juga merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika