Nasional

Reformasi Sudah Diumumkan, Mengapa MSCI Masih Meragukan Pasar Modal RI?

LOMBOK — Berbagai pembenahan telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menghilangkan berbagai catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Penyedia indeks global...

1 November 2026, pukul 04:23 WIB · dibaca 0 kali

LOMBOK — Berbagai pembenahan telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menghilangkan berbagai catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Penyedia indeks global itu masih menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan valuta asing hingga keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengungkapkan, dari 18 kategori penilaian dalam klasifikasi pasar MSCI, Indonesia memperoleh penilaian positif penuh pada 10 kategori. Enam kategori lainnya dinilai sudah memenuhi ketentuan, tetapi masih memiliki ruang perbaikan yang signifikan. Adapun dua kategori lainnya mendapat penilaian negatif dari lembaga tersebut.

Baca Juga

“Kriteria dari market classification MSCI, di situ ada 18 kategori. Dari 18 kategori itu, 10 kategori kita dapat plus 2, artinya sudah memenuhi sepenuhnya. Enam kriteria kita plus 1, artinya sudah memenuhi tetapi ada ruang untuk perbaikan. Dua kriteria kita negatif, artinya harus dilakukan perbaikan,” kata Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026) malam.

Dua catatan negatif tersebut berkaitan dengan kebijakan valuta asing dan arus informasi (information flow). Menurut Jeffrey, persoalan kebijakan valuta asing berada di luar kewenangan langsung pihak pasar modal nasional. Sementara itu, dalam aspek arus informasi, masih ada informasi perusahaan tercatat yang dinilai belum tersedia dalam bahasa Inggris.

“Masih ada beberapa informasi yang katanya tidak tersedia dalam bahasa Inggris,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti catatan tersebut, Bursa Efek Indonesia kembali mengingatkan perusahaan tercatat agar menyampaikan keterbukaan informasi dalam dua bahasa. Bahasa yang digunakan mencakup bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara konsisten.

Jeffrey mengatakan, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan sejak 2022 atau 2023. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh emiten di pasar modal.

Selain keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia juga meminta emiten menyampaikan data saham yang beredar di publik (free float) dan pihak-pihak terafiliasi secara benar. Pengingat resmi tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan tercatat pada pekan lalu.

Bursa Efek Indonesia selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap laporan keuangan emiten. Jika ditemukan laporan yang tidak benar, pihak bursa akan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran direksi yang bertanggung jawab.

“Setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” jelas Jeffrey.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait