Bareskrim Polri menyita 103 aset tanah dan bangunan senilai Rp10,23 miliar terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban mengatakan ratusan aset itu terdiri dari 86 tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi.
Ia mengatakan ratusan aset yang terletak di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah itu saat ini telah dilakukan penyegelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljfri, Direktur Utama PT DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Lihat Juga :Naik Sidik, Polisi Segera Periksa Betrand Peto Kasus Kekerasan SeksualArsal menjelaskan keberadaan ratusan aset tanah dan bangunan itu berhasil diketahui tim gabungan Bareskrim bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menelusuri aliran dana dari PT DSI.
Ia memastikan hasil penelusuran itu telah diverifikasi penyidik kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo terkait status kepemilikannya.
Lebih lanjut, Arsal mengatakan penyitaan aset milik para tersangka akan terus dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian yang dialami para korban.
"Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," tuturnya.
Sebelummya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 Triliun.
Rinciannya TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Kemudian AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Terakhir FH selaku eks Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.
(tfq/sfr) Bagikan: URL berhasil disalin