REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola korporasi serta meningkatkan transparansi investasi. Regulasi tersebut juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban administrasi.
Kebijakan baru ini menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan kewajiban pelaporan perusahaan, termasuk penyampaian laporan tahunan dan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga- Evaluasi Kritis Program Makan Bergizi Gratis: Antara Ambisi Gizi Nasional dan Tantangan Tata Kelola
- Bertemu OJK dan Direksi Baru BEI, Dasco Minta Perkuat Tata Kelola Bursa
- OJK Pilih Jajaran Direksi Baru BEI, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Pasar Modal Nasional
Co-Founder & CEO IjinCepat, Tarsisius Teren Utomo, menjelaskan pembaruan KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
"KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik. Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Teren dalam diskusi Badranaya Podcast di Jakarta Fair 2026, berdasarkan siaran pers pada Senin (22/6/226).
Selain pembaruan kode usaha, Permenkum 49/2025 memperketat kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah juga menyiapkan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif untuk mengidentifikasi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban administrasi maupun kegiatan usaha secara nyata.
Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berisiko mengalami pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Menurut Kartika, laporan tahunan yang wajib disampaikan mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, susunan direksi dan komisaris, serta informasi remunerasi pengurus perusahaan.
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan atas laporan tahunan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain laporan tahunan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan beneficial owner atau pemilik manfaat korporasi melalui sistem AHU. Kewajiban tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan.
Kartika menjelaskan, pemblokiran perusahaan dapat berdampak luas terhadap operasional bisnis. Perusahaan yang terblokir tidak dapat melakukan perubahan data perseroan, perubahan susunan pengurus, penyesuaian modal, transaksi saham, hingga menghadapi kendala dalam proses verifikasi perbankan.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap perubahan regulasi tersebut, Badranaya Partnership bersama Naremax Integrated Event Partner menggelar diskusi hukum melalui Badranaya Podcast di Jakarta Fair 2026. Kegiatan itu juga disertai layanan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pelaku usaha hingga 12 Juli 2026.
Pembaruan regulasi korporasi tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek kepatuhan administrasi dan transparansi perusahaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, memperoleh sosialisasi yang memadai agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Ikuti Whatsapp Channel Republika