REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah memahami karakter industri hasil tembakau nasional yang sangat beragam, terutama industri rokok skala kecil dan menengah yang banyak tersebar di daerah.
Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai, khususnya pada golongan III, justru berpotensi membebani keberlangsungan usaha dan memicu maraknya peredaran cukai ilegal.
Baca Juga- Itamar Ben Gvir Lagi-lagi Sesumbar Seluruh Lebanon Harus Terbakar, Dunia Internasional Geram
- Media Ungkap AS Berkongsi dengan Oposisi Israel Cari Pengganti Netanyahu
- Ilusi Perang Irak, Suriah, Lebanon, dan Iran: Hentikan Segera Israel Raya Jika Ingin Dunia Damai
Said mencontohkan industri rokok di Madura yang didominasi pabrikan golongan III dengan jenis produk dan kapasitas produksi yang berbeda-beda.
"Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di Tanah Air,” kata dia, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Ahad (22/6/2026).
Industri rokok, menurut dia, terutama di Madura, levelnya sangat banyak dan rata-rata berada di golongan III. Produknya beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu disederhanakan, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen rokok skala kecil dan menengah," kata Said.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menilai, dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau memiliki peran penting sebagai penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus penyerap tenaga kerja.
Dia menyebut, di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Itu belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di sektor hilirnya.
“Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya tarif cukai golongan III diberikan kebijakan afirmatif," ujarnya.
Menurut Said, kebijakan afirmatif diperlukan agar pabrikan golongan III dengan variasi produk dan kapasitas produksi yang beragam tetap dapat beroperasi secara legal.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika