REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026), malam. Pantauan Republika di Kejari Sleman, pada pukul 19.41 WIB, RA keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020. "Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, yaitu saksi berinisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Senin (20/6/2026).
Berdasarkan proses penyidikan, RA diduga melakukan pengkondisian proposal-proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai penerima hibah. Proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
"Penyidik menemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah," ujarnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika