REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia dinilai belum maksimal. Menurutnya, nominal restitusi yang diajukan ke pengadilan saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pemulihan korban di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digelar Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa restitusi seharusnya diberikan untuk memulihkan kondisi korban serta trauma yang dialaminya.
"Ini yang kami catat sebagai sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitungan atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim, berdasarkan catatan-catatan dari teman-teman sekalian (LPSK)," kata Asep.
Contoh Kasus dan Nilai Restitusi yang Minim
Dalam paparannya, Asep menyoroti salah satu kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru agama, Heri Setiawan. Terdakwa melakukan ruda paksa terhadap para santrinya hingga menyebabkan beberapa korban melahirkan anak darinya. Dalam kasus tersebut, LPSK mengajukan restitusi hanya sebesar Rp1,2 juta per korban.
Asep menilai nominal tersebut sangat tidak mencukupi untuk memulihkan kondisi korban dan trauma yang dialami. Terlebih lagi, ada korban yang harus menanggung beban hidup anak hasil dari kejahatan terdakwa. "Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) itu menegaskan bahwa restitusi yang ada di lapangan saat ini belum memberikan dampak signifikan bagi korban. Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi, di mana ia meminta agar nilai restitusi yang diajukan LPSK ditambahkan, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga.
"Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak," ujarnya.
Tren Peningkatan Perkara dan Ketidakseragaman Penerapan
Di sisi lain, Asep menyebut sejak UU TPKS diundangkan empat tahun lalu, jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat setiap tahunnya, begitu pula dengan nilai restitusi. Kejaksaan mencatat di tahun 2025, nilai restitusi mencapai Rp7,57 miliar, meningkat dibandingkan periode 2001-2024.
"Meskipun ini meningkat, tapi menurut hemat kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal," terangnya. Ia menyebut daerah dengan nilai restitusi tertinggi berasal dari Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2,1 miliar dari 34 perkara TPKS yang ditangani. Namun, Asep menyoroti bahwa jika dirata-rata, nilai per perkara masih tergolong kecil.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penerapan restitusi di berbagai daerah masih belum seragam. Ia menyebut praktik baik di Aceh Barat Daya diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain. Di wilayah tersebut, ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anak korban tamat SMA.
"Di Aceh Barat Daya itu ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," jelas Asep.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara